Tuesday, January 4, 2011

Bus PPD nasibmu kini



Gambar di atas adalah Bus PPD yang tersisa namanya si "Jangkung", disimpan di Museum Transportasi, TMII, Jakarta. Merek bus "Leyland" buatan Inggris kali ya?? Sebenarnya model bus ini masih digunakan di Inggris, Italia dan beberapa negara Eropa. Bus tingkat ini sebenarnya cukup efektif dibandingkan bus biasa, karena dapat mengangkut penumpang lebih banyak. Dengan bus tingkat sebenarnya juga bisa dilakukan pemisahan penumpang, misalnya perempuan berada di bawah, laki-laki berada di atas, sehingga bisa mencegah pelecehan seksual oleh penumpang laki-laki terhadap penumpang wanita. Dan terakhir, bisa sebagai solusi mencegah kemacetan di Jakarta, karena daya tampung 1 bus tingkat sama dengan 2 bis metro mini.

Sejarah PPD (wikipedia) :

Berdiri sejak tahun 1920, Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta atau Perum PPD adalah salah satu badan usaha milik negara di bawah pembinaan Departemen Perhubungan yang mengiringi sejarah perjuangan bangsa ini.

Cikal bakal Perum PPD yang bentuk badan hukumnya disahkan menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tahun 1981 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 dan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1984 merupakan penggabungan alat transportasi milik Nederlansch Indische Tram Maatschappij dengan Bataviach Elektrische Tram Maatschappij menjelang tahun 1925 sesuai dengan saran Burgemeester Kota Batavia yang ketika itu dijabat oleh Ir. Voorneman menjadi Bataviache Verkeers Maatchappij (BVMNV).

Namun sejak pendudukan Jepang di Indonesia dari tahun 1942 hingga tahun 1945 BVMNV diubah menjadi Djakarta Shinden yang hanya mengoperasikan tram kota saja. Bus-bus kota eks BVMNV digunakan Jepang untuk kepentingan lain.

Namun, sehari sesudah bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sejumlah pegawai Djakarta Shinden yang disponsori Pemuda Menteng 31 mendesak agar penguasa Jepang segera menyerahkan tram pada pemuda. Sejak 20 Agustus 1945, tram diserahkan kepada Pemerintah RI dan dikelola Jawatan Kereta Api bagian tram.

Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Menteri Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954.

Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama ”Perusahan Pengangkutan Djakarta”.

No comments:

Post a Comment